Pasangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Mereka akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-13 saksi yang direncanakan hadir pada hari ini adalah Damson (Security); Somad (ART); Rojiah (ART); Kodir (ART); Susi (ART); Alfons (Security) dan Leonardo Sambo (Kakak Sambo).
Lalu ada juga Sartini (ART); Marzuki (Satpam Duren Tiga); Daden (ADC); Romer (ADC); Prayogi (Driver) dan Farhan (Pengawal Motor).
Pantauan CNNIndonesia.com, Sambo tiba sekitar pukul 08.45 WIB, ia tiba menggunakan mobil tahanan taktis milik Brimob Polri dengan pengawalan ketat.
Setelahnya, dengan tangan diborgol Sambo langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan sembari menunggu persidangan dimulai. Ia tampak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi merah bernomor 01.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba pada pukul 08.30 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/ain)