Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan sela, PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata hakim.
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, penasihat hukum Arif meminta hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut mereka, proses hukum mesti dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dulu karena tindakan Arif masuk ke dalam ruang lingkup administrasi negara.
Adapun dalam surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan, jaksa mengungkapkan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Arif juga disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(ryn/gil)