Rangkuman Sidang Obstruction of Justice: CCTV KM 50-ART Sambo Berbelit

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 10:24 WIB
Sejumlah keterangan diungkap saksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto di PN Jaksel.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10 / 2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut hingga pada agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Kamis (3/11) kemarin, duduk sebagai terdakwa ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri tersebut.

Sejumlah keterangan disampaikan para saksi dari mulai Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, Penyidik Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut telah dirangkum serba-serbi keterangan saksi selama proses persidangan yang berlangsung Kamis pagi hingga malam lalu:

1. Pengacara Hendra Tanya Kaitan Saksi Langganan Acay Dengan CCTV KM 50

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mencecar Afung terkait keterlibatannya dalam kasus KM 50. Sebab, Afung mengaku kenal dengan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sejak 2011 silam dan kerap diminta untuk mengganti CCTV olehnya.

Dalam dakwaan Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV KM 50. Kala itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya penasihat hukum

"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawab Afung.

2. Ada 2 CCTV di Rumah Dinas Sambo saat Brigadir J Ditembak

Ridwan Soplanit mengungkapkan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua rumah dinas Sambo.

Dia lantas menyampaikan kepada Sambo bahwa keberadaan CCTV tersebut bisa memudahkan pengungkapan kasus. Namun, menurut penuturan Ridwan, Sambo menyatakan bahwa CCTV tersebut rusak sejak beberapa hari sebelum penembakan.

3. Jaksa Minta Kodir ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.

"Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata Jaksa.

Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Kodir mengaku diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.

Namun, di dalam BAP sebelumnya, Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton.

4. Ada Pecahan Beling Dekat Jasad Brigadir J

Kodir, mengaku melihat ada pecahan beling saat membersihkan darah Brigadir J setelah pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Ia diperintahkan membersihkan darah oleh seseorang yang tidak ia ketahui identitasnya. Kala itu sudah banyak polisi di lokasi.

"Ketika membersihkan darah apa yang kau lihat?" tanya jaksa.

"Darah saja," jawab Kodir.

"Ada lagi?" tanya jaksa lagi.

"Seperti pecahan beling dekat meja makan," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Perwira Mabes Sita Barbuk Senpi sampai Sambo Pukul Tembok

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER