Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan pihaknya menyurati majelis hakim mengenai dugaan kepribadian ganda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Febri, dugaan itu tidak bisa dipisahkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang saat ini tengah diadili.
"Kita tentu mengetahui dalam kasus-kasus pidana khususnya kasus pembunuhan ada satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan, yaitu profil dari setiap pihak yang terkait. Bukan hanya profil korban tetapi juga profil para tersangka karena biasanya profiling psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan pihaknya ingin menggali dugaan tersebut dalam sidang ini karena sebelumnya belum mendapat kesempatan banyak.
"Karena memang pemeriksaan psikologi forensik ini menjadi penting, selain itu dari perspektif viktimologi kita juga harus melihat kontribusi tersangka, kontribusi dari korban atau kontribusi dari pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan," tutur Febri.
Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan sudut pandang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tidak bisa dilihat hanya dengan kacamata hukum pidana. Menurut dia, diperlukan sudut pandang multidisiplin seperti psikologi, viktimologi, kriminologi, hingga studi ilmu yang telah dilakukan Polri sebagian dengan metode scientific investigation.
"Kemarin kan kita mendengar bahwa dari perspektif keluarga almarhum Brigadir J adalah orang yang sangat baik, ya. Kami menghargai hal tersebut karena itu disampaikan dari perspektif keluarga, kami menghargai sepenuhnya," imbuh Febri.
"Tapi, apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak-pihak lain misalnya teman sekantor atau teman yang berinteraksi dalam pekerjaan, itu kan perlu kita gali," sambungnya.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebelumnya mengatakan akan memberikan kesempatan penasihat hukum untuk menanyakan hal tersebut yakni pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya,"terang hakim.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," pungkasnya.
Sidang hari ini rencananya menghadirkan 13 orang saksi dari unsur ajudan dan sopir eks Kadiv Propam Ferdy Sambo hingga Asisten Rumah Tangga (ART).Namun, hanya 10 saksi yang terkonfirmasi hadir.
Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul artikel ini pada Rabu (9/11) jam 13.00 WIB usai menerima klarifikasi dari pihak narasumber.
(ryn/gil)