Sambo Minta Maaf Pembunuhan Brigadir J Telah Buat Sopir Batal Menikah

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2022 18:57 WIB
Di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Sambo meminta maaf kepada sopirnya yang batal menikah karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf perkara tersebut telah berdampak kepada rencana masa depan para bawahannya, termasuk ajudan dan sopir.

Secara khusus, Sambo meminta maaf kepada sopirnya bernama Prayogi Iktara Wikaton yang gagal menikah dengan kekasih hatinya karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," ujar Sambo dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Pada lanjutan sidang itu, Yogi bersama tiga orang lainnya memberikan kesaksian pada kloter pertama. Tiga orang dimaksud yaitu Daden Miftahul Haq dan Adzan Romer selaku ajudan Sambo, dan anggota Polri bernama Farhan Sabilah.

Sementara enam orang lainnya memberikan kesaksian pada kloter kedua adalah Alfonsius Dua Lureng (Security); Abdul Somad (ART); Marjuki (Security Kompleks); Diryanto/Kodir (ART); Susi (ART); dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security).

Dalam persidangan ini, Sambo juga meluruskan informasi perihal istrinya yang mempunyai ajudan.

"Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu kegiatan rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," kata Sambo.

Terdapat lima terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER