Kasus Kebaya Merah, Polisi Sita Harddisk Isi 92 Video Porno
Polda Jawa Timur menyita dua harddisk yang dibuat para pemeran video porno kebaya merah. Polisi menyebut ada 92 video porno dan ratusan foto asusila dalam harddisk yang disita.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman mengatakan harddisk disita untuk kepentingan penyidikan kasus yang melibatkan ACS dan AH tersebut.
"Kami melakukan penyitaan baran bukti elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," kata Farman, Selasa (8/11).
Polda Jatim juga menyita satu unit laptop, dua unit handphone milik tersangka serta satu invoice pemesanan hotel tempat video dibuat.
Mengenai barang bukti baju kebaya merah yang dipakai saat membuat video, polisi tidak mendapatkannya. Baju tersebut sudah terbakar dalam kebakaran yang terjadi pada September lalu di tempat kerja tersangka.
Farman menjelaskan bahwa video porno dibuat pada Maret 2022. Lalu kebakaran terjadi enam bulan kemudian atau pada September. Kini kasus diusut setelah videonya viral di media sosial.
"Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Farman.
Polisi menyebut para tersangka membuat video porno kebaya merah atas pemesanan seharga Rp750 ribu. Pesanan berasal dari sebuah akun Twitter.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(frd/bmw)