Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut Terima 6 Aduan dari Korban
Tim pencari fakta (TPF) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia telah menerima enam laporan pengaduan dari keluarga pasien. Rinciannya, empat laporan dari DKI Jakarta, dan masing-masing satu laporan dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
TPF ini terdiri dari sembilan orang yang merupakan anggota dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi atau epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), jurnalis, dan Baintelkam Polri.
"Tim posko juga sudah mendapat korban. Enam korban nanti dirilis, kita lengkapi. Dan program berikutnya kita akan melakukan klarifikasi mendesak pemerintah untuk segera karena ini menyangkut tragedi luar biasa," kata Ketua TPF Muhammad Mufti Mubarok di Gedung BPKN RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Wakil Ketua BPKN ini mengatakan TPF siap mendampingi keluaga korban sesuai amanat UU Nomor 8 Perlindungan Konsumen. BPKN dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah atas kasus tersebut.
Mufti pun mengimbau korban dan keluarga korban agar segera melaporkan kasus GGAPA melalui posko pengaduan BPKN atau melalui aplikasi pengaduan BPKN 153 dan sosial media BPKN atau nomor WhatsApp 08153153153.
"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa GGAPA yang terjadi di Indonesia ini merupakan dugaan kekahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha, akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan," ujar dia.
Adapun hingga 6 November 2022, pemerintah mencatat ada 324 kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang tersebar di 28 provinsi. Jumlah kematian 195 orang atau 60 persen kasus.