Alasan Firli Temui Enembe di Papua: Demi Keselamatan Anggota

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 10:07 WIB
Firli Bahuri menekankan pihaknya bertemu Enembe dalam rangka melakukan tugas pemeriksaan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat mendatangi kediaman Lukas Enembe di Papua, beberapa waktu lalu. (Arsip Kuasa Hukum Lukas Enembe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan menemui langsung tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek dari APBD Provinsi Papua Lukas Enembe. 

Firli mengaku menemui Lukas karena tak mau membiarkan anggotanya bertugas sendirian saat menjalankan tugas di lapangan.

"Kami pimpinan tak pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi sampai mengancam keselamatan jiwanya," kata Firli saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menekankan pihaknya bertemu Enembe dalam rangka melakukan tugas pemeriksaan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

Firli bercerita tim dari KPK tak berhasil melakukan pemeriksaan kepada Enembe imbas aksi demonstrasi besar pada 12 September 2022. Ia merasa penting pimpinan KPK untuk langsung bertemu Enembe.

"Ini dalam rangka penegakan hukum. Saya ke sana dalam pelaksanaan tugas. Karena tugas pokok KPK itu dalam sesuai Undang-undang tentang KPK itu harus dilaksanakan pimpinan KPK," kata dia.

Di sisi lain, Firli mengklaim tak mengistimewakan Enembe dalam kasus yang membelitnya. Ia mengklaim pertemuan itu dalam rangka penegakan hukum.

"Saya rasa tak ada yang spesial. Semuanya dalam rangka penegakan hukum. Semua sesuai asas tugas KPK," kata Firli.

"Kita ke sana Tim Penyidik ada empat orang. Ada dokter empat orang, Pangdam, Kapolda dan Kabinda. Lengkap semua. Semuanya enggak ada rahasia, semua terbuka," tambahnya.

Diketahui, sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di Papua. Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum. Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

(rzr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER