Warga Jaksel Jadi Korban Salah Tilang ETLE: Pelat Sama Beda Warna

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 16:11 WIB
Warga Jakarta Selatan mendadak mendapat surat tilang elektronik atau ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melanggar aturan lalu lintas.
Petugas National Traffic Management Center (NTMC) Polri melakukan pemantauan lalu lintas kamera CCTV di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (10/11). (Adimas Raditya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Jakarta Selatan, Rivki mendadak mendapat surat tilang elektronik atau ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melanggar aturan lalu lintas.

Surat tilang itu diterima Rivki pada Rabu (9/11) kemarin. Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya telah melanggar aturan soal pemakaian sabuk pengaman.

"Pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang ETLE," kata Rivki saat dihubungi, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat disebutkan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera ETLE adalah Daihatsu Sirion warna hitam bernomor polisi B-****-SRX.

Rivki mengamini bahwa pelat itu adalah miliknya. Namun, kata dia, mobil miliknya adalah Daihatsu Sirion warna abu-abu metalik, bukan hitam.

Tak hanya itu, lanjut Rivki, ia juga tak kenal dengan sosok pengendara yang terekam kamera tilang elektronik saat melakukan pelanggaran.

"Yang bawa mobil enggak saya kenal. Dan mobil beda warna dan gril bagian depan beda. Selain itu, enggak ada spoiler-nya di mobil saya," tuturnya.

Rivki menuturkan hari ini dirinya telah datang ke Kantor Subdir Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi soal surat tilang yang ia terima.

Di sana, Rizky menyebut dirinya diminta untuk mengisi sejumlah data. Selain itu, polisi juga telah memfoto kendaraan miliknya.

"Itu nanti datanya di-cross check lagi, jadi polisi belum bisa memastikan, disuruh tunggu dulu," ucap dia.

Di sisi lain, Rivki berpendapat bahwa proses konfirmasi atas surat tilang elektronik ini cukup merepotkan. Terlebih, prosesnya terbilang tak sebentar.

Ke depannya, Rivki berharap ada perbaikan sistem tilang elektronik agar lebih memudahkan masyarakat. Apalagi, jika pelanggaran itu bukan dilakukan oleh si pemilik mobil, seperti yang dialaminya.

"Prosesnya ini agak ribet ya, dan ternyata masih suruh tunggu, jadi ga efisien, mungkin ke depannya perlu ada perbaikan, apalagi teknologi juga sudah canggih sekarang," kata Rivki.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan pihaknya memang memberikan ruang bagi pelanggar untuk melakukan konfirmasi jika terkena tilang elektronik.

Proses konfirmasi itu, kata Latif, untuk membuktikan apakah si pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

"Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat web maupun langsung datang ke MT Haryono, itu enggak ada masalah," ucap Latif.

"Nanti kalau dia bisa membuktikan kalau itu bukan dia, ya kita belum kirim surat tilang. Nanti kalau sudah terbukti, baru kita kirim surat tilang. Kan bisa kalau ternyata oh ini bukan, nanti bisa dibuktikan," imbuhnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER