Saat Polisi Cuma Bisa Tegur Pemotor Tanpa Pelat Nomor dan Spion

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 15:42 WIB
Sekarang polisi lalu lintas hanya bisa menegur pelanggar aturan lalu lintas, penindakan tilang sekarang mengandalkan kamera ETLE.
Ilustrasi. Sekarang polisi lalu lintas hanya bisa menegur pelanggar aturan lalu lintas, penindakan tilang sekarang mengandalkan kamera ETLE. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Larangan tilang manual bikin polisi cuma bisa menindak langsung pelanggar aturan lalu lintas dengan cara menegur. Hal ini terlihat di video yang diunggah ke media sosial oleh akun @satlantaspolrestangsel.

Pada video terlihat seorang pengendara skutik yang tengah ditegur aparat akibat tak menggunakan pelat nomor dan spion.

"Selamat pagi melaporkan peneguran kepada pelanggar lalu lintas yang tak menggunakan pelat nomor maupun spion," kata seseorang di video itu yang diunggah Rabu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Tindakan langsung aparat pada pelanggar ini hanya bisa berupa teguran. Bila polisi diizinkan menindak tilang manual, pelanggar ini bisa dikenakan sanksi tilang karena melanggar setidaknya dua pasal di Undang-undang 22 Tahun 2009 dengan denda hingga Rp1 juta.

Pasal pertama yang dilanggar adalah 280 tentang penggunaan pelat nomor dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pasal kedua tentang spion pada 285 ayat 2 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sebelum dilarang tilang manual petugas bisa menghentikan pengendara yang diindikasi melanggar aturan. Kegiatan tersebut bisa dilakukan, baik saat petugas sedang berjaga di jalan raya atau di operasi razia.

Setelah kesalahan pengguna kendaraan ditemukan, polisi akan lanjut memberikan surat tilang lalu biasanya SIM akan disita sebagai barang bukti.

Jika pengendara tidak memiliki SIM, poin pelanggaran tentu akan bertambah. Kemudian barang yang ditahan diganti menjadi STNK atau bisa kendaraan yang digunakan.

Setelahnya, pengendara menunggu jadwal sidang tilang menyesuaikan tanggal yang diberikan kepolisian. Lokasi sidang ini biasanya menyesuaikan area penilangan terjadi.

Bila tilang terjadi di Depok, maka pengadilan yang akan mengurus Pengadilan Negeri Depok.

Lalu saat sidang pengendara akan diminta membayar sanksi denda sesuai dengan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Barang bukti dari tilang itu kemudian akan dikembalikan.

Proses penindakan seperti itu sekarang tak terjadi lantaran polisi dilarang tilang manual. Pelanggar itu akan disanksi hanya jika pelanggarannya tertangkap kamera ETLE.

Penindakan menggunakan ETLE saat ini sedang diutamakan kepolisian saat larangan tilang manual diterapkan.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER