Pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Div Propam Polri, Ariyanto, mengungkapkan bahwa atasannya Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam merupakan sosok yang temperamental.
Hal itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias e dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Ariyanto menuturkan dirinya telah bekerja sebagai bawahan Sambo sejak jenderal bintang dua itu berstatus sebagai Kombes. Ia mengenal Sambo kurang lebih sudah lima hingga enam tahun.
Dengan rentang waktu selama itu, tim penasihat hukum Irfan pun menanyakan ihwal perlakuan Sambo terhadap Ariyanto.
"Ferdy sambo kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai itu bagaimana sikapnya?" tanya pengacara terdakwa.
"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto.
"Kan saksi bekerja langsung?" tanya pengacara terdakwa lagi.
"Saya bekerja langsung hanya sebatas sebagai tukang bersih-bersih," ujar Ariyanto.
Tak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum lantas mencecar Ariyanto mengenai sifat Sambo.
Ariyanto kemudian menyebut Sambo sosok yang mudah marah atau temperamental.
"Selama bekerja lima tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" kata penasihat hukum.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.
"Temperamen berarti?," tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab Ariyanto.
AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/kid)