Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan di Kasus Robot Trading Net89

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 18:33 WIB
Taqy Malik dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.
Publik figur Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Publik figur Taqy Malik dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.

Diketahui Taqy tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 09.30 WIB. Taqy kemudian menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7,5 jam dan selesai pukul 17.15 WIB.

"Pertanyaan kurang lebih 18 pertanyaan," ujar pengacara Taqy, Dedy Dj kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy mengaku kliennya juga telah menjelaskan kepada penyidik terkait aksi pelelangan sepeda Brompton senilai Rp700 juta oleh Reza Paten yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Net89.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dedy mengaku aksi lelang yang dilakukan kliennya benar-benar sah dan tidak ada unsur pencucian uang di dalamnya.

"Taqy Malik ini sudah menjelaskan terang benderang apapun yang ditanya oleh penyidik. Karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan uang dari hasil lelang tersebut juga telah digunakan kliennya untuk membangun masjid di wilayah Kota Bogor. Karenanya, ia menyebut tidak ada uang yang dikembalikan kliennya kepada penyidik terkait kasus tersebut.

"Tidak ada (pengembalian), karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan Masjid Malikal Mulqi yang berada di Kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taqy juga mengaku dirinya tidak terlibat apapun dalam kasus robot trading Net89. Selain itu, ia juga mengklaim baru mengenal sosok Reza Paten pada saat melelang sepeda Brompton miliknya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER