Hakim Sentil Polisi Main Ambil CCTV Sambo: Kayak Beli Pisang Goreng

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2022 00:39 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan penyidik kepolisian yang mengambil barang bukti di rumah Ferdy Sambo tanpa disertai berita acara.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan penyidik kepolisian yang mengambil barang bukti di rumah Ferdy Sambo tanpa disertai berita acara (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan sikap penyidik kepolisian ketika menyita barang bukti DVR CCTV kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam keterangan penyidik di sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, barang bukti diambil tanpa ada berita acara

"Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu. Main serah-serahin begitu aja kayak beli goreng pisang," kata Hakim di PN Jaksel, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan beli goreng pisang aja pakai tanda terima pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti," sambungnya.

Hakim menyayangkan barang bukti yang disita kala itu hanya asal diserahkan begitu saja. Padahal dalam proses hukum, berita acara harus ada dalam penyerahan barang bukti.

"Masa barang bukti enggak pakai berita acara main serahkan begitu aja. Enggak benar itu, mestinya beberapa saat dilengkapi," kata Hakim.

Sementara itu, saksi Arsyad Daiva Gunawan mengatakan DVR CCTV yang diserahkan oleh Kompol Chuck Putranto masih berfungsi.

Akan tetapi, DVR CCTV itu tapi tidak menampilkan gambar. Hanya menampilkan gambar hitam dan juga membutuhkan username.

"Kemudian diapakan lagi kan itu disimpan tuh?" tanya Hakim.

"Kami colokan ke komputer, setelah itu kami nyalakan CCTV itu masih menyala tapi gambarnya hitam yang mulia, kami hanya cek satu Yang Mulia," jawab Arsyad yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(nfl/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER