KPK Siap Usut Jika Kabareskrim Dilaporkan soal Tambang Ilegal

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Nov 2022 03:03 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Prodem melaporkan kasus suap tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti kasus suap yang diduga melibatkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal.

Pernyataan ini merespons rencana Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang menyatakan akan melaporkan kasus dugaan suap Kabareskrim ke KPK. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Prodem melaporkan soal dugaan suap tersebut. Dia juga mengingatkan agar Prodem menggunakan data awal dalam rencana laporan mereka.

"Kami pasti tindaklanjuti. Kami berharap disertai pula data awal sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya," kata Ali saat dihubungi, Jumat (11/11).

Dia mengingatkan data awal penting untuk menindaklanjuti sebuah laporan. Sebab menurut Ali, KPK tak jarang menerima laporan yang tidak memenuhi standar administratif.

Akibatnya, laporan tersebut menurut dia tidak berlanjut meski KPK ikut membantu proses penyelidikan dan mencari informasi.

"Berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang sekalipun kami juga tentu pro-aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK," katanya.

Sebelumnya, Majelis Jaringan Aktivis Prodem bakal melaporkan dugaan suap Kabareskrim usai menyerahkan laporan mereka ke Propam. Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Prodem, Iwan Sumule.

Dia menyatakan laporan ke KPK dilayangkan jika Kapolri tak kunjung menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).

Komjen Agus Andrianto diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail Bolong atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan pun berharap agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," ujarnya.

(thr/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Mengenal Proses Pemurnian Bauksit

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK