Bareskrim: Lelang Bandana Atta Halilintar ke Reza Paten Bukan Pidana

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 12:24 WIB
Bareskrim Polri menyebut selebritas Atta Halilintar juga tak mengenal Reza Paten, tersangka penipuan robot trading Net89, saat melelang bandananya.
Bareskrim Polri mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam pembelian bandana milik Atta Halilintar oleh tersangka kasus robot trading Net89, Reza Paten. (Detikcom/Palevi S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengatakan tidak menemukan unsur pidana dalam pembelian bandana milik Atta Halilintar oleh tersangka kasus robot trading Net89, Reza Paten.

Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (bukan pidana)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Chandra mengatakan nihilnya tindak pidana tersebut dikarenakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak saling mengenal.

Karenanya, ia menyebut uang penjualan bandana tersebut juga tidak disita oleh penyidik. Chandra menyebut penyidik hanya menyita bandana senilai Rp2,2 miliar itu dari Reza Paten.

"Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," ujarnya.

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Atta diketahui uang lelang itu juga sudah digunakan untuk kegiatan amal oleh yang bersangkutan.

"Uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER