Kapolsek Wasile Selatan, Halmahera Timur, IPDA Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan uang senilai belasan juta rupiah terhadap pedagang bernama Nasrun Abubakar.
Salah satu sumber internal Polda menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut Propam langsung memeriksa Jeremmy dan Safrudin di Polres Haltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita langsung periksa mereka," ujarnya, Senin (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, Jeremmy ternyata tak menerima uang yang disetor Nasrun, hanya Safrudin saja yang menerimanya.
"Kapolsek nggak terima duit, yang terima duit itu Kanit-nya saja. Kanit hanya bawa nama Kapolsek saja," terangnya.
"Kanit-nya sudah mengakui bahwa dia terima duit. Awalnya ditransfer sebesar Rp1 juta, kemudian dia terima Rp 10 juta," sambungnya.
Menurut sumber tersebut, Kanit meminta uang dari Nasrun tanpa sepengetahuan Kapolsek.
"Jadi dia terima semua Rp11 juta. Selanjutnya kita tinggal proses saja. Tetapi Kabid Propam masih di luar kota. Kita proses juga Kapolsek-nya, karena dinilai gagal dalam pengawasan," tegasnya.
(sah/isn)