Mahkamah Agung Tak Akan Pidanakan Desmond Usai Kritik Sarang Koruptor

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 13:34 WIB
Mahkamah Agung (MA) tidak akan melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa atas kritikannya yang menyatakan 'MA sarang koruptor'. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) tidak akan melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa atas kritikannya yang menyatakan 'MA sarang koruptor'.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan sebagai lembaga publik, MA tidak pernah lepas dari kritikan.

"MA tidak akan mengambil tindakan hukum, namun MA menyikapi dengan bijak kritikan itu," ujar Andi lewat pesan tertulis, Selasa (15/11).

"Pak Desmond mengkritik bukan karena tidak suka atau benci tetapi menyoroti karena mencintai MA, dan harapan beliau tentu tidak ingin melihat ada cacat celah di lembaga peradilan tertinggi sebagai tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan," kata Andi menambahkan.

Meskipun begitu, Andi menyebut pernyataan 'MA sarang koruptor' sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif. Menurutnya, perkataan politikus Gerindra itu bisa berdampak serius ke MA.

"Pernyataan demikian bisa membawa dampak yang justru merugikan karena tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat pencari keadilan dalam negeri, tetapi juga bagi investor luar negeri," ujarnya.

Membangun dan memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum RI, kata Andi, menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk DPR yang turut mengambil peran dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA.

Andi mafhum saat ini ada masalah di MA yang sedang dalam penanganan oleh KPK. Ia meminta seluruh pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK. Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisasi semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," katanya.

KPK tengah memproses kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang melibatkan dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kedua hakim agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad telah ditahan KPK, sementara Gazalba belum dilakukan penahanan.

Dari kejadian itu, Desmond menyebut 'MA sarang koruptor' dan tidak lagi menjadi lembaga terhormat yang harus diagung-agungkan.

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senin (14/11).

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK