Kronologi Pemerasan Pejabat Polsek di Malut, Korban Sampai Jual Tanah
Setelahnya, kata Djasman, Nasrun menghubungi Safrudin untuk menanyakan apakah uang tebusan itu ditransfer seperti sebelumnya. Safrudin pun meminta Nasrun datang langsung ke kantor dan menyerahkan uang itu.
Pada 25 September, Nasrun pun mendatangi Polsek Wasile Selatan bersama rekannya, Ridwan Khairun.
Nasrun menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan setelah dirinya menyerahkan uang tebusan itu. Tetapi barang-barang miliknya yang ditahan hanya sebagian dikembalikan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang dagangan berupa 44 jerigen minyak tanah beserta alat ukurnya kosong, hanya yang dikembalikan itu kendaraan roda empatnya saja," kata Djasman.
Diancam Kasus Diproses Kembali
Begitu mendengar kejadian tersebut, Djasman pun menghubungi Safrudin untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi. Ia mengatakan bakal melaporkan perbuatan kedua oknum pejabat tersebut ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Namun, penyampaian Djasman itu direspons negatif oleh Safrudin. Ia menyebut bakal memproses kembali kasus Nasrun.
"Olehnya itu, selain ke Polda saya juga ancam balik tindakan kedua oknum ini ke Kompolnas dan ke Mabes Polri," ujarnya.
Diperiksa Propam Polda Maluku Utara
Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reserse Bripka Safrudin Ishak telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan pemerasan ini.
Salah satu sumber internal Polda mengatakan, Propam langsung memeriksa Jeremmy dan Safrudin di Polres Halmahera Timur setelah mendapat laporan.
"Kita langsung periksa mereka," ujarnya, Senin (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jeremmy tak menerima uang yang disetor Nasrun. Jadi, hanya Safrudin yang menerimanya.
"Kanit-nya sudah mengakui bahwa dia terima duit. Awalnya ditransfer sebesar Rp1 juta, kemudian dia terima Rp 10 juta," katanya.
Menurut sumber tersebut, Kanit meminta uang dari Nasrun tanpa sepengetahuan Kapolsek. Kendati demikian, keduanya bakal diproses.
"Jadi dia terima semua Rp11 juta. Selanjutnya kita tinggal proses saja. Tetapi Kabid Propam masih di luar kota. Kita proses juga Kapolsek-nya, karena dinilai gagal dalam pengawasan," katanya.
(pop/fra)[Gambas:Video CNN]

