Imbas 3 DOB Papua: Jumlah Anggota DPR Bertambah hingga Kebut Perppu

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 19:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) menandatangani berita acara pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) Djohermansyah Djohan mengatakan ada sejumlah perubahan pada Pemilu Serentak 2024 karena pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Hal pertama yang terjadi adalah penambahan daerah pemilihan (dapil). Perubahan itu diikuti penambahan jumlah kursi untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

"Dapilnya tambah, kemudian jumlah kursinya di DPR RI berarti bertambah. Kemarin 10 (kursi DPR RI untuk dapil Papua), hitungannya akan bertambah dengan ada provinsi baru itu jumlah kursi, tergantung jumlah penduduk," kata Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).

UU Pemilu mengatur jumlah kursi DPR RI di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 10 kursi. Adapun jumlah kursi anggota DPD RI per provinsi sebanyak empat kursi.

Pada saat yang sama, akan ada penambahan jumlah kursi DPRD tingkat provinsi. UU Pemilu menyebut jumlah kursi DPRD tingkat provinsi paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi.

Djohermansyah berkata pembentukan tiga DOB Papua juga berdampak pada persiapan pemilu. Hal itu disebabkan undang-undang menyebut tiga DOB Papua harus diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024.

Sementara itu, perumusan dapil telah berjalan sejak 14 Oktober. Pemerintah dan DPR cuma punya waktu sekitar dua bulan untuk membuat perppu sebagai landasan hukum penyertaan tiga DOB Papua dalam pemilu mendatang.

"Kuncinya perppu. Kalau perppu bisa dibuat, ditetapkan pada November, lalu ada waktu bagi KPU untuk pembentukan dapil selama dua bulan," kata Djohermansyah.

(dhf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK