Wanda Hamidah Adukan Eksekusi Rumah di Menteng ke Bareskrim
Politikus Golkar Wanda Hamidah mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Menteng, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.
Wanda mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.
"Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).
Wanda menjelaskan dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Hanya saja, kata dia, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Lihat Juga : |
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Wanda Hamidah, Albert Aswin menyebut pengaduan dilakukan lantaran pihaknya menduga ada tindak pidana dalam penerbitan SHGB tersebut.
"Kehadiran hari ini di Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut sekaligus menyerahkan bukti-bukti," ucapnya.
Aswin mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pengaduan tersebut. Salah satunya yakni akta jual beli SHGB Nomor 1000 dan 1001 Cikini.
"Antara lain adalah jual beli dari SHGB 1000 dan 1001 yang sebelumnya telah dibatalkan," kata Aswin.
Kendati demikian, Aswin mengatakan pihaknya tidak membuat laporan polisi terkait hal itu. Meski begitu, ia mengklaim pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri
"Bentuknya pengaduan masyarakat, tapi sudah ditindaklanjuti oleh penyelidik," sebutnya.
Wanda diketahui sempat mengunggah sengketa kepemilikan rumah keluarganya lewat Instagram pada Kamis (23/10).
Ia sempat memperlihatkan area rumahnya yang sudah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.
Wanda kemudian telah mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 359/G/2022/PTUN.JKT.
Eksekusi pengosongan rumahnya tersebut lantas ditunda hingga adanya putusan pengadilan. Wanda mengaku telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan pemohon bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi 'status quo'.
(ain)