Bareskrim Masih Dalami Aset Tersangka Net89 Hanny Suteja yangTewas

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 11:03 WIB
Salah satu tersangka Net89 Hanny Suteja tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
Markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri masih belum menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja yang kini telah meninggal dunia.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengaku saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Hanny.

"Sementara belum (dilakukan penyitaan aset). Masih kita dalami terus," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hanny juga tercatat baru sekali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan baru diperiksa satu kali," tuturnya.

Sebelumnya, Chandra mengatakan tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada Minggu (30/11) lalu dikarenakan terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Solo-Semarang.

Chandra mengatakan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan  RSUD Pandan Arang Boyolali.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 7 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni Andreas Andreyanto, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; Lauw Swan Hie, selaku direktur Net89 PT SMI.

Selain itu Erwin Saeful Ibrahim, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana.

Kemudian Sub Exchanger Net89 PT SMI Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Akan tetapi Hanny Suteja telah dinyatakan meninggal dunia karena terlibat dalam kecelakaan.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER