Bareskrim Polri memastikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal diusut secara terpisah.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan hal itu dilakukan pihaknya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan tidak adanya unsur TPPU dalam dakwaan kemarin bukan berarti ketiga eks petinggi ACT yang telah disidang terlepas dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/11).
Andri mengatakan perkara pencucian uang yang dilakukan para petinggi ACT sedang disidik terpisah oleh Bareskrim dari tindak pidana asalnya. Sementara penerapan UU ITE memang tidak relevan sesuai petunjuk dari jaksa.
"Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya," ujar Andi.
Sebelumnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk berkas perkara satu tersangka lainnya yakni Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih dalam proses penelitian JPU.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya juga menjerat para tersangka dengan Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(tfq/fra)