Bareskrim Polri kembali memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini total ada empat pejabat penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM yang telah diperiksa.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari BPOM ada empat yang telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut materi yang digali terhadap dua pejabat BPOM itu. Ia hanya mengatakan materi klarifikasi yang ditanyakan penyidik terkait pengawasan obat sirop.
"Jadi kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job desk masing-masing di bidang pengawasan tugasnya seperti apa," tuturnya.
Pipit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya penyidik akan kembali melakukan pendalaman guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak farmasi.
"Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidananya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurut Pipit, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Minggu (6/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 195 anak.