Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo mengatakan dua anggota TNI yang diduga menganiaya juniornya, Prada MAP hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah dan masih berlangsung proses hukum terhadap kedua tersangka," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Tri tidak menjelaskan pasal yang dipakai untuk menjerat dua anggota TNI itu. Budi hanya bilang dalam waktu dekat berkas keduanya akan diserahkan ke Oditurat Militer.
"Penyidikan sudah dilakukan dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer," ujarnya.
Sebelumnya, anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas diduga setelah penganiayaan yang dilakukan dua seniornya yakni Pratu AH dan Pratu MF. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif beberapa waktu lalu.
Kejadian bermula ketika dua pelaku kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya.
Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Malinau. Prada MAP langsung ditangani oleh dokter.
Namun, nyawanya tak tertolong. Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu 5 November.
(yoa/fra)