Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyoroti wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) bakal mengakomodasi usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk 2024.
Kamhar menegaskan nomor urut parpol peserta pemilu seharusnya dikocok ulang seperti yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu selama ini.
"Kami berpandangan mestinya ada kocok ulang nomor urut partai sebagaimana pada tahapan-tahapan pemilu terdahulu," kata Kamhar lewat pesan singkat, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jumlah parpol yang menjadi peserta pemilu berbeda-beda di setiap penyelenggaraan pemilu. Menurut Kamhar, tiap parpol ingin mendapatkan nomor yang mudah digunakan untuk dikenali oleh publik.
"Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta. Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu," kata Kamhar.
"Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," tambahnya.
Namun, dia mengatakan Partai Demokrat akan menerima keputusan tidak mengubah nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 jika sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyarankan nomor urut partai politik di pemilu dipermanenkan. Dia beralasan penggantian nomor urut setiap pemilu membuat partai terus mengeluarkan biaya untuk membuat alat peraga kampanye.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Perppu Pemilu bakal mengakomodasi usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, pihak-pihak terkait tidak keberatan dengan usulan yang disampaikan Megawati tersebut.
"Nah, yang terakhir soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/11).
Ia mengatakan, usulan itu akhirnya disepakati. Menurut Doli, proses pengundian nomor urut hanya akan dilakukan terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 atau belum mengikuti pemilu.
"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ujar dia.
(mts/tsa)