Bechi Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Vonis Kasus Pencabulan Besok

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 20:15 WIB
Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan menjalani sidang putusannya, Kamis (17/11).
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi akan menjalani sidang putusan kasus pemerkosaan besok (cnnindonesia/faridrahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan menjalani sidang putusannya, Kamis (17/11).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agung Gede Pranata mengatakan, sidang akan digelar di Ruang Cakra pukul 09.00 WIB.

"Besok [sidang vonis Bechi] sekitar jam 09.00 WIB di Cakra," kata Gede, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperkirakan akan ada massa simpatisan Bechi yang melakukan aksi di depan PN Surabaya. Ada pula perwakilan massa koalisi anti kekerasan seksual yang memantau jalannya persidangan.

PN pun mengaku sudah berkomunikasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di area pengadilan.

"Kami sudah minta bantuan ke pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan, karena [besok] sudah putusan," ucapnya.

Gede meminta massa simpatisan Bechi maupun kelompok anti kekerasan seksual yang bersolidaritas untuk menghargai jalannya persidangan, agar situasi tetap kondusif.

"Kami berharap agar keinginan mereka bisa disampaikan dengan baik, tertib tanpa mengganggu kelancaran persidangan, ataupun mengganggu tata tertib pengunjung di PN Surabaya," katanya.

Menurt Gede, Majelis Hakim akan memberikan putusannya berdasarkan fakta-fakta yang sudah didapatkan selama proses persidangan dengan seadil-adilnya.

"Hakim pasti menguak fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan persidangan, semua pasti akan dipertimbangkan sampai akhirnya menjatuhkan putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Bechi hukuman 16 tahun penjara.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10).

(isn/frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER