Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (17/11).
Pantauan CNNIndonesia.com, rombongan tiba pukul 14.38 WIB. Mereka datang dengan menggunakan bus dari Malang.
Puluhan orang tersebut kompak menggunakan tanda pengenal yang bertuliskan 'Posko Volunteer' dengan gambar pita hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky menyebut selain ke Kantor Komnas HAM, keluarga korban juga mendatangi KPAI untuk melakukan audensi.
"Ada 80 orang dibagi dua kelompok. Sebagian audiensi di KPAI sebagian audiensi di Komnas HAM," kata Anjar.
Audiensi tersebut diterima oleh tiga Komisioner HAM yakni Uli Parulian Sihombing, Hari Kurniawan dan Prabianto Mukti Wibowo.
Diketahui, TGA bakal melaporkan pihak-pihaknya yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, dengan tiga dugaan pelanggaran pidana kepada Mabes Polri.
"Kami bagi ke tiga klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," ucapnya.
Kemudian klaster kedua ada korban luka, kami laporkan dengan Pasal 351, 353 dan juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.
"Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Laporannya ini, kata Anjar, berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
(yla/isn)