Jaksa dan Pengacara Bechi Pertimbangkan Banding Vonis 7 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2022 21:40 WIB
Bechi anak kiai Jombang divonis 7 tahun penjara di kasus pencabulan santriwati. CNN Indonesia/Farid
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim kepada terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Jauh lebih ringan dari tuntutan JPU seberat 16 tahun bui.

"Ya, kami hormati putusan majelis hakim hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang yang menjadi bagian tim JPU, Tengku Firdaus, usai sidang, Kamis (17/11).

Tengku menyebut, berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan putusan yang ada. Ketentuan pasal 233 ayat (2) KUHAP, kata dia juga memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan.

"Kami akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari ke depan, kami akan mengambil sikap," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan pihakya akan berkomunikasi dengan keluarga lebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding.

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim ini. Pasalnya dia mengklaim pihaknya sudah berhasil mementahkan sejumlah fakta sidang selama proses peradilan berjalan tertutup.

"Masih ada waktu tujuh hari membuat pertimbangan. Kami menyaksikan sendiri rangkaian fakta sidang yang berhasil kami mentahkan, tapi tidak dipakai," kata Gede Pasek.

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis tujuh tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukumannya itu jauh lebih ringan, bahkan tak sampai separuh, tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai, Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, san UU 8 Tahun 1981.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

(dal/frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK