KemenPPPA Minta Sekolah Tak Paksa Peserta Didik Kenakan Jilbab

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 03:50 WIB
KemenPPA mengingatkan satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksa peserta didik menggunakan jilbab.
KemenPPA mengingatkan satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksa peserta didik menggunakan jilbab. Foto: (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan satuan pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksa peserta didik menggunakan jilbab.

"Terlebih pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut," ujar Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (17/11).

Hal tersebut disampaikan menanggapi dugaan perundungan terhadap seorang siswi oleh gurunya yang diduga karena tidak menggunakan jilbab di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar menyebutkan ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur model, warna, dan atribut pakaian seragam, serta seragam yang dikenakan memperhatikan hak setiap peserta didik.

"Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam di sekolah masing-masing," kata Nahar.

Menurut dia, pihak sekolah harus menjalankan perannya sebagai pendidik, menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi siswa, serta jauh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

[Gambas:Video CNN]



"Jangan sampai karena masalah seragam sekolah, siswa menjadi enggan dan takut untuk bersekolah. Hal tersebut tentu mencederai hak anak atas pendidikan," tutur Nahar.

Nahar meminta kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, pada dasarnya perundungan juga harus dicegah.



(antara/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER