Curhat WN Libya di Mabes Polri: Ditipu Beli Selai Lalu Diperas Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2022 13:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara (WN) Libya Tarek Aa Abulgasem mengaku diperas Perwira Tinggi (Pati) Polri saat laporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Hal itu ia ceritakan saat mendatangi Mabes Polri, Senin (21/11). Tarek berkata pemerasan oleh Pati Polri berawal ketika dirinya melaporkan kasus penipuan ke Bareskrim Polri.

Dia menyebut perusahaan miliknya di Libya ditipu ketika memesan selai merek Morin berukuran 170 gram oleh PT AW. Namun, PT AW malah mengirimkan selai merek Morin berukuran 150 gram.

"Produk Morin ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak," ujarnya di Mabes Polri, Senin (21/11).

Atas penipuan tersebut Tarek kemudian melaporkan PT AW ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2021 lalu. Laporan Tarek diterima dengan nomor laporan polisi (LP) LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.

Adapun pihak terlapor merupakan Hadi Januar Bambang Sutanto. Hadi diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belum ada tanggapan dan pernyataan dari PT AW tentang dugaan penipuan ini.

Kendati demikian, Tarek mengatakan pada 28 Oktober kemarin, laporannya justru disetop Bareskrim Polri dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Ia lantas mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan tersebut. Pasalnya, kata dia, ada anggota Bareskrim Polri yang meminta uang sebesar Rp2 miliar agar pihak terlapor dijadikan tersangka.

"Orang penyidikan di atas suruh bayar uang, bayar uang supaya dia jadi tersangka. Selama 1 tahun dia suruh saya bayar Rp2 miliar supaya bikin dia tersangka," tuturnya.

"Saya datang ke sini orang (polisi) ini bilang, 'pasti jadi tersangka karena ini sudah penipuan'. Pas saya masuk ke sini mereka bilang tidak ada pidana. Tidak ada. Bukti enggak cukup. Saya tanya kenapa? Dia bilang 'pidana kamu enggak kuat'," sambungnya.

Lebih lanjut, Tarek mengaku dirinya sempat menyetor uang sejumlah Rp450 juta hanya agar proses penyelidikan kasus tersebut dapat tetap berjalan. Selain itu, ia juga mengklaim sudah diperiksa polisi lebih dari 40 kali dalam kasus ini.

Adapun Tarek menyebut sosok jenderal Polri yang memerasnya itu merupakan Brigjen AS.

Tarek mengaku dirinya memiliki sejumlah barang bukti mulai dari foto hingga setoran uang secara fisik maupun transfer kepada AS.

"Saya sering ketemu orangnya, sering lihat. (AS) cari saya di Bali, sampai dia datang duduk beberapa kali sama saya di Bali. Saya juga ada saksi, ada saksi," jelasnya.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya belum memberikan respon.

(tfq/wis)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK