Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta 53 industri farmasi untuk melakukan pengujian ulang terhadap 245 produk obat sirop.
Penyampaian data hasil uji mandiri itu diwajibkan dikirimkan kepada Kemenkes dengan tenggat waktu paling akhir Senin (21/11) kemarin.
Ketentuan itu tertuang melalui SE Nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia, dan ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia pada 17 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan industri farmasi, maka kami harapkan kerjasama dari industri farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri," kata Kemenkes dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).
Untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut daftar 53 industri farmasi yang dimaksud Kemenkes.
1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedrahardjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya memutuskan untuk mencabut izin edar lima industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku zat pelarut kimia dan produk jadi mengandung cemaran EG maupun DEG yang melebihi ambang batas aman.
Cemaran EG dan DEG itu kemudian dinilai sebagai pemicu penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Kelima industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma, dan PT Samco Farma. Tiga dari industri farmasi itu masih masuk dalam daftar 53 perusahaan obat yang diminta Kemenkes untuk melakukan pengujian ulang.
Di sisi lain, BPOM juga sudah menyimpulkan bahwa kelima industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop. Total obat sirop yang telah ditarik total sebanyak 73 merek.
BPOM selanjutnya juga menyatakan sudah ada 294 obat sediaan cair atau sirop di Indonesia yang dinyatakan aman atau bebas dari bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) serta produk obat jadi yang mengandung EG maupun DEG yang melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny K Lukito merinci, 168 produk dari 60 industri farmasi merupakan obat sirop yang tidak mengandung senyawa seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol yang melebihi ambang batas.
Sementara 126 obat sirop dari 15 industri farmasi dinyatakan aman usai dilakukan pengujian mandiri terhadap potensi cemaran EG dan DEG, serta telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria sehingga dinyatakan aman sesuai aturan pakai.
(khr/isn)