KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura

CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2022 00:44 WIB
Jubir KPK Ali Fikri meminta pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik di Kantor KPK, Jakarta, terkait kasus kliennya.
KPK menolak permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang menginginkan tempat pemeriksaan di Jayapura, Papua. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang menginginkan tempat pemeriksaan di Jayapura, Papua.

"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE [Lukas Enembe] terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali meminta para saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kewajiban hukum.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bahwa KPK telah menerima surat permohonan pemeriksaan di Jayapura dari pengacara Lukas. Ia membantah pihaknya setuju terhadap permintaan tersebut.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," ucap Ali.

Dalam siaran persnya, Aloysius mengatakan tim hukum Lukas Enembe telah menyurati KPK perihal tempat pemeriksaan di Jayapura, Papua. Aloysius mengaku sudah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Pak Asep sendiri sudah mengiyakan permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura," kaya Aloysius.

Pada panggilan pertama, Kamis (17/11), Aloysius mangkir dari panggilan penyidik KPK dan meminta perlindungan dari organisasi advokat DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.

Lembaga antirasuah belum menahan Lukas karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER