Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta Polri mengusut dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima uang dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Santoso menyebut pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku sudah meneken surat penyelidikan terhadap Kabareskrim saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri harus dibuktikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika seperti Sambo yang pernah menjabat Kadiv Propam mengatakan seperti itu, menurut saya Polri harus menindaklanjuti pernyataan itu," kata Santoso kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).
Santoso menyatakan dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam prilaku menyimpang harus segera diusut dan menjadi agenda utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan kepada semua anggota yang terlibat dalam bisnis tersebut, bukan hanya dugaan keterlibatan Kabareskrim.
"Penyelidikan itu jangan hanya terbatas pada Kabereskrim, tapi juga menyeluruh terhadap oknum-oknum anggota Polri yang terindikasi menikmati aliran dana tambang ilegal selama ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman mengingatkan semua pihak agar tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berhembus. Terlebih, kata Habib, Sambo kini tengah menghadapi proses hukum atas kasusnya di pengadilan.
Menurut dia, Sambo mestinya konsentrasi terlebih dahulu untuk menghadapi proses hukum yang tengah ia hadapi saat ini.
Habib mengaku khawatir isu bisnis tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim sengaja dihembuskan untuk mengadu domba para petinggi polri.
"Kita tentu setuju semua praktik ilegal ditertibkan tetapi jangan sembarangan menyebut nama karena itu menyangkut nama baik dan soliditas di tubuh Polri," kata Habib.
Sebelumnya, dalam surat yang beredar, kesimpulan penyelidikan menyebut ada kebijakan dari Kapolda Kalimantan Timur saat itu Irjen Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.
Selain kepada para pejabat tinggi di Polda Kaltim, uang koordinasi itu juga harus diberikan kepada Kombes Budi Haryanto dan Komjen Agus Andrianto. Sambo mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
"Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (22/11).
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Kabareskrim Polri Agus Andrianto terkait kasus dugaan suap tambang ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan masih belum memberikan respon.
(thr/fra)