Terdakwa kasus pencabulan santriwati Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara di kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan banding sudah resmi diajukan.
"Banding dan sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya," kata Gede Pasek, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede mengatakan banding diajukan karena kasus hukum yang melibatkan kliennya hasil rekayasa. Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak bisa dibuktikan saat proses sidang.
"Karena penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang. Sementara di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif baik tempus delicti maupun locus delicti nya," ucapnya.
Gede mengklaim kliennya tidak bisa dijerat Pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan JPU, serta Pasal 289 KUHP yang dijadikan dasar majelis hakim dalam memberikan vonis 7 tahun penjara.
"Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP saksi testimonium de auditu, malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," katanya.
Gede juga mengatakan kliennya sudah dihakimi oleh opini publik jauh hari sebelum kasus divonis di pengadilan. Dia berharap kliennya itu bisa mendapatkan keadilan.
"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara," kata dia.
Sebelumnya, Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya di kasus pencabulan terhadap santriwati. Hakim menganggap Bechi terbukti bersalah.
Majelis hakim menilai Bechi terbukti secara sah bersalah karena melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan UU 8 Tahun 1981.
Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan.
Jaksa pun sudah mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan hakim. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tengku Firdaus ingin meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya agar Bechi dijerat pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.