Komisi III DPR menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke Sidang Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini digelar dalam rapat lanjutan soal RKUHP yang diklaim hasil sosialisasi kepada masyarakat. Rapat dihadiri pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Sharif Omar Hiariej di kompleks parlemen, Kamis (24/11).
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat di Komisi III DPR, Kamis petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," demikian terdengar jawaban dari para anggota rapat.
Berdasarkan pantauan semua fraksi menyetujui agar RKUHP dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan jadi undang-undang. Namun, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I digelar sejak pukul 10.00 WIB. Rapat semula membahas sejumlah pasal krusial dalam RKUHP hasil sosialisasi terakhir pemerintah terhadap masyarakat.
Beberapa pasal tersebut seperti, penghapusan Pasal 347-348 terkait penghinaan lembaga tinggi negara. Pasal tersebut dihapus dan digabungkan ke Pasal 340. Lalu pasal soal makar yang definisinya diperketat, menjadi pidana apabila ada niat menyerang dan menimbulkan korban.
Kemudian penghapusan kata 'dapat' dalam Pasal 100 soal pidana mati. Penghapusan kata 'dapat', diusulkan DPR dan telah disetujui pemerintah. DPR menilai kata 'dapat' dalam pasal pidana mati berarti pidana mati bukan alternatif, melainkan dapat menjadi pidana alternatif.
Dengan pengesahan pada tingkat I, RKUHP hanya tinggal menunggu pengesahan di Paripurna untuk menjadi UU. Sementara, DPR akan menggelar paripurna penutupan masa sidang menjelang masa reses pada 16 Desember mendatang.