MK Tolak Gugatan Pembatalan Pencopotan Hakim Aswanto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai pembatalan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.
Dalam putusan nomor 103/PUU-XX/2022, MK menolak seluruh gugatan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MK juga menolak petitum provisi yang diajukan Zico.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK yang diunggah pada Rabu (23/11).
Zico meminta MK menangguhkan segala tindakan yang bertujuan mengganti hakim konstitusi yang sedang menjabat dengan cara ataupun prosedur di luar ketentuan pasal 23 UU Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan 10 ayat (1) huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Ia meminta MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengaduan konstitusional.
Dia pun meminta MK menyatakan frasa "amar putusan" dalam pasal 57 UU MK inkonstitusional. Ia juga menggugat pasal 87 UU MK soal ketentuan pemberhentian hakim konstitusi.
Dalam bagian pertimbangan, MK menjelaskan hakim konstitusi dapat diberhentikan sebelum usia 70 tahun. Hal itu tetap bisa dilakukan selama merujuk pasal 23 UU MK.
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK," ucap MK.
MK menegaskan pemberhentian hakim konstitusi dilakukan melalui keputusan presiden. Hal itu dilakukan setelah ketua MK mengirim surat permintaan.
Sebelumnya, DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. DPR beralasan Aswanto membatalkan undang-undang yang telah disahkan DPR. Presiden Jokowi kemudian melantik Guntur Hamzah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Aswanto.
(dhf/pmg)