Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad).
Koalisi sipil menilai MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil. Dalam pertimbangannya, kata koalisi itu, MK mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain itu, mereka pun mengkritik MK yang menolak uji materi UU terkait Komcad itu, tapi malah meminta pembuat undang-undang untuk melakukan revisi atas beleid terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati demikian, alih-alih membatalkan pasal tersebut, MK justru memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi pengaturan tersebut melalui revisi UU PSDN yang telah masuk Prolegnas yang sejatinya tidak dibenarkan dalam konteks hukum," kata koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (31/10).
Koalisi mengatakan dalam pertimbangannya MK menyampaikan penetapan Komponen Candangan Manusia, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sarana dan Prasaranan Nasional harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Meski argumentasi itu telah benar, Koalisi menilai MK seolah tidak berani menyatakan bahwa penetepan sepihak yang dapat dilakukan oleh Menteri Pertahanan sebagaimana diatur dalam UU PSDN keliru, tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.
Selain itu, Koalisi menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan bahwa UU PSDN sudah mengakomodir prinsip Consentious Objection.
Menurut Koalisi, memang benar UU PDSM tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Komcad, akan tetapi undang-undang tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan (Consentious Objection) bagi warga negara apabila telah mengikuti Komcad.
"Malah terhadap Constious Objector (Komcad) justru diancam dengan hukuman pidana," kata koalisi.
Lebih lanjut, koalisi juga menyinggung pertimbangan MK yang mengakui bahwa sistem peradilan militer harus direformasi sebagaimana amanat reformasi yang salah satu pokoknya membagi kekuasaan peradilan sipil dan militer serta memerintahkan TNI untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum (sipil) dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
"Kendati berpendapat demikian, MK dalam putusan tidak konsisten dengan tidak membatalkan pasal yang mempidanakan Komcad (sipil) dalam Peradilan Militer," tulis koalisi.
![]() |
Sebagai informasi, pada Senin (31/10), MK menolak gugatan uji materi yang mengatur Komcad pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
MK menyatakan permohonan pemohon tentang pasal 75 dan 79 UU PSDN kabur. Mahkamah juga menyatakan permohonan pemohon selain dua pasal itu tidak beralasan menurut hukum. Uji materi itu terdaftar sebagai perkara nomor 27/PUU-XIX/2021 di MK.
Pada bagian pertimbangan, MK menyampaikan sistem pertahanan rakyat semesta merupakan bagian dari perjuangan rakyat mewujudkan kemerdekaan.
Selain itu, warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara. Rakyat, ucap MK, wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
(yoa/kid)