Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kardus kosong decoder CCTV membuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan harus berhadapan dengan hukum.
Kardus kosong itu disebutnya menjadi barang bukti awal untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya Sumonang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya merupakan saksi pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan/penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Dia masuk ke dalam tim khusus (Timsus) yang bertugas untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Pada saat saudara membuat laporan [polisi], barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya.
Jawaban tersebut lantas membuat tim penasihat hukum Arif kebingungan.
"Dengan dus kosong itu aja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan [decoder CCTV] hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan, bagaimana laporan itu?" tanya Junaedi.
Selain kardus kosong, Aditya menjelaskan keterangan lisan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang menyatakan bahwa decoder CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga telah hilang, turut dicantumkan dalam laporan polisi yang dia buat.
"Kan sudah dalam proses Yang Mulia. Tadi saya sampaikan tanggal 14 [Agustus 2022] sudah di Puslabfor ketika saya mendapat informasi secara lisan. Kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa 'bahasa teknisnya' me-recovery lagi CCTV," tutur Aditya.
"Saya tanya apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?" timpal Junaedi.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya kami terima [laporan Puslabfor] secara lisan. Nah, setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan, kita lengkap alat buktinya," terang Aditya.
Tim penasihat hukum Arif tidak puas dengan jawaban tersebut. Mereka keberatan dengan barang bukti kardus kosong dimaksud lantaran telah membuat kliennya harus berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Duduk sebagai terdakwa ialah Arif Rachman Arifin yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Arif juga disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Upaya itu dilakukan Arif sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.