Sidang Obstruction of Justice, 2 Anggota Propam Akan Dipanggil Paksa

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 19:12 WIB
Jaksa penuntut umum akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri untuk menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Dua anggota Polri dimaksud yaitu Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi lain kami akan panggil secara paksa. Untuk prosedurnya kami akan laksanakan karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Sementara itu, tim penasihat hukum Hendra dan Agus memandang kedua orang itu merupakan saksi penting yang keterangannya perlu didengar di persidangan.

"Kami apresiasi Kapolri atas kinerja amankan negara ini, sehingga tidak ada alasan untuk kedua anggota Polri Radite dan Agus," kata pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi setelah sidang.

"Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk selamatkan klien kami. Kami sangat mohon kepada jaksa untuk memanggil secara paksa keduanya," sambungnya.

Henry mengaku pihaknya sudah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Radite dan Agus.

"Kami sudah baca, saksi ini faktual bukan, karena dia tak mengetahui apa-apa dan keterangan berasal dari penyidik. Akhirnya yang bersangkutan dipandang secara ahli, karena itu kami sangat perlu untuk menguji keterangan saksi," terang dia.

Majelis hakim pun mempersilakan tim jaksa untuk melayangkan panggilan paksa kepada kedua saksi tersebut untuk hadir dalam persidangan pekan depan, Kamis (1/12).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER