Polri Gandeng FBI Buru Anak Bos Wanaartha Life Punya Rp1,4 T

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 21:32 WIB
Bareskrim Polri menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk memburu anak pemilik WanaArtha Life terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk memburu anak pemilik WanaArtha Life terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah.

Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan red notice. Ia berharap FBI bisa segara membantu kepolisian Indonesia.

"Masih kita kejar sampai ke AS, red notice-nya udah mau keluar, Insyaallah segera keluar. Moga-moga FBI bisa segera mengabulkan," kata Ma'mun di IPB TV dikutip Jumat (25/11).

Ma'mun mengungkapkan anak tersebut diduga lari ke luar negeri. Sementara itu, di dalam rekeningnya tersimpan nominal sampai Rp1,4 triliun.

"Anaknya masih saya kejar sampai sekarang, karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening senilai Rp1,4 triliun," ujarnya.

Ma'mun menuturkan anak bungsu pemilik WanaArtha Life memiliki dua kewarganegaraan. Menurutnya, anak tersebut lahir di AS, tetapi memiliki paspor Indonesia.

"Dia punya dua kewarganegaraan," ujarnya.

"Siapa yang salah? Saya tidak mau bicara siapa yang salah, yang jelas ada hal yang tidak benar dalam hal pengelolaan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Beberapa orang di antaranya merupakan petinggi PT WanaArtha Life.

"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan asuransi jiwa, yakni Wanaartha Life dan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terkait Wanaartha Life, otoritas menetapkan sanksi administratif, yaitu pembatasan kegiatan usaha lantaran perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan dan ekuitas.

"Atas perencanaan keuangan, PT WA belum mampu menyelesaikan masalah fundamental perusahaan, tidak ada komitmen dari pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambah modal," ujarnya dalam konferensi pers, dilansir detik.com, Kamis (3/11).

(yla/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK