Polisi Kembali Serahkan Berkas Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Nov 2022 00:15 WIB
Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Dok. Istimewa via Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah dalam sambungan telepon di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (25/11).

Kendati demikian, Kejati DKI baru menerima empat berkas perkara dari lima tersangka.


"Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," terangnya.

Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba. Pasalnya, berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap.


Penetapan tersangka Teddy Minahasa berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10) lalu.

Keterlibatan Teddy Minahasa atas kasus narkoba terungkap usai Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10) lalu.

Selain Teddy, ada empat anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Rincianya, AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Kemudia, ada enam tersangka warga sipil, satu di antaranya perempuan berinisial L.

(sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK