Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Hendra-Benny Ali ke Sidang Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 17:05 WIB
Majelis hakim PN Jaksel memerintahkan Hendra Kurniawan dan Benny Ali dihadirkan jadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa SAmbo.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yaitu Brigadir J. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Hendra Kurniawan dan Benny Ali untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hendra merupakan mantan Karo Paminal Propam Polri, sedangkan Benny merupakan mantan Karo Provos Propam Polri. Keduanya merupakan anak buah Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

"Benny Ali dan Hendra tolong dihadirkan dalam sidang mendatang," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah muncul saat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit memberikan kesaksian mengenai penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ridwan mengatakan tim dari Polres Jakarta Selatan terintervensi dengan kehadiran tim Propam Polri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

"Saya menugaskan Kanit saya [AKP Rifaizal Samual] untuk memimpin TKP, Danu [Danu Fajar Subekti, penyidik Polres Jakarta Selatan] untuk mengindentifikasi. Di dalam TKP ada Propam berseragam, BJP [Brigadir Jenderal Polisi] Benny Ali dan Kombes Susanto," kata Ridwan.

Ridwan mengaku pihaknya kesulitan untuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti karena dikuasai tim Propam Polri.

Salah satu barang bukti dimaksud yaitu senjata api yang digunakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Yosua.

"Kita mengumpulkan barang bukti, Kombes Susanto [eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri] menanyakan kepada Richard masalah senpi. 'Kamu bawa senpi?' Richard mengeluarkan senpi, menyerahkan ke Kombes Susanto, melepas magasin-nya, dipotret, dan mengeluarkan peluru dan menghitungnya," tutur Ridwan.

"Penekanan yang dialami tim identifikasi saudara tahu?" lanjut hakim.

"Mulai dari penekanan pembicaraan dari Kombes Susanto yang bilang bahwa barang bukti harus dibawa ke sana [Propam]," terang Ridwan.

Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, baru ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir. Mereka merupakan anggota Polri.

Diketahui, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Bharada E dan Bripka RR sama seperti Brigadir J merupakan ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam. Sementara Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER