Wanita Nekat Terobos Area Kursi Terdakwa Beri Tas untuk Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 14:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang wanita nekat merangsek masuk ke dalam area kursi terdakwa di ruang sidang utama saat Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Pantauan CNNIndonesia.com, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agenda pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar.

Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, baru ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir. Mereka merupakan anggota Polri.

Usai meminta keterangan dari para saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hakim Ketua Imam Wahyu Santosa menunda persidangan. Kemudian, siang akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.

Tak selang lama, seorang wanita dari kursi pengunjung bagian kiri merangsek masuk ke dalam tempat di mana Ferdy Sambo duduk.

Wanita berjilbab hitam itu tampak mengenakan kaos putih bergambar wajar Ferdy Sambo sembari menenteng tas berwarna biru.

Ia terlihat berlari ke arah Sambo dan berniat menyerahkan tas yang dibawanya kepada mantan Kadiv Propam itu. Namun, Sambo tampak cuek dengan wanita tersebut.

Belum sempat memberikan tas, wanita itu pun dicegah oleh petugas yang berjaga di ruang sidang. Petugas lantas meminta agar wanita tersebut meninggalkan area sakral itu.

Saat Ferdy Sambo hendak meninggalkan ruang sidang, wanita itu menunggu di dekat pintu keluar yang berada di sebelah kiri sembari terus merekam Sambo melalui ponselnya.

Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK