Wanita Nekat Terobos Sidang Sambo: Ingin Berikan Surat & Bantal

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 21:39 WIB
Syarifah Ima Syahab, wanita yang nekat masuk menghampiri terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta maaf. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syarifah Ima Syahab, wanita yang nekat masuk menghampiri terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta maaf.

"Saya Syarifah Ima Syahab meminta maaf atas kejadian tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya tidak ada niat atau maksud apa pun," ujar Syarifah kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Syarifah menyambangi PN Jakarta Selatan karena merasa kasihan kepada Sambo. Menurut dia, Sambo diproses hukum karena telah membela istrinya Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagaimana berita yang berkembang.

"Ini saya mau kasih kenang-kenangan sama Pak Sambo. Ini ada bantal kecil, ini ada surat," tutur Syarifah.

"Dia membela istrinya, jadi saya salut dia membela istrinya," terang dia ketika ditanya alasan memberi dukungan morel kepada Sambo.

Sebelumnya, Syarifah nekat merangsek masuk ke dalam area kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan saat Sambo tengah menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa itu terjadi ketika ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso baru saja menunda sidang untuk istirahat, salat dan makan (isoma).

Dari kursi pengunjung bagian kiri, Syarifah merangsek masuk ke tempat di mana Sambo duduk.

Wanita berjilbab hitam itu tampak mengenakan kaos putih bergambar wajah Sambo sembari menenteng tas berwarna biru.

Belum sempat memberikan tas, Syarifah dicegah oleh petugas yang berjaga di ruang sidang. Petugas meminta Syarifah meninggalkan ruang sidang.

Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada hari ini di PN Jakarta Selatan.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER