Kabareskrim Bantah Diperiksa soal Tambang: Saya Belum Lupa Ingatan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons pernyataan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus dugaan suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Agus membantah dirinya pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong.
Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.
"Seingat saya enggak pernah ya, saya belum lupa ingatan. Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar (diperiksa)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).
Sambo sebelumnya mengaku sempat memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
"Iya, sempat [diperiksa]," ujar Sambo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu dilakukan saat Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ia mengklaim kasus tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Ia pun telah menyampaikan LHP itu ke pimpinan Polri. Sambo tak menyebutkan nama pimpinan Polri yang menerima LHP itu.
Namun berdasarkan dua salinan LHP yang diterima CNNIndonesia.com, salinan kedua LHP itu tercatat diserahkan Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya.
Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat aiptu yang pernah bertugas di Polres Samarinda.
Ia menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
(tfq/tsa)