Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Dua Tangan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2022 00:07 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan dua tangan.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan dua tangan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mulanya menanyakan ihwal senjata api yang digunakan Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Bharada E menyebut Sambo menggunakan senjata api jenis Glock.

"Kaitannya dengan Pak FS [Ferdy Sambo], bapak tadi mengatakan Pak FS sempat menembak ini, dengan senjata apa?" kata Irwan.

"Glock," jawab Bharada E.

Bharada E pun memastikan Sambo mengokang senjata jenis Glock itu dengan menggunakan kedua tangannya.

"Jadi Pak FS kokang juga dengan dua tangan?" tanya Irfan.

"Dua tangan," jawab Bharada E.

Saat hendak mengeksekusi Brigadir J, Sambo disebut mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Namun, hanya tangan kiri yang terbungkus oleh sarung tangan tersebut.

"Dikokang dua tangan tapi yang pakai sarung tangan cuma satu?" tanya Irfan

"Iya cuma yang sebelah kanan," kata Bharada E.

"Warna apa?" tanya Irfan lagi.

"Hitam," tandas Bharada E.

"Jadi tangan kiri ini sempat menyentuh senjata juga?" tanya Irfan.

"Sempat menyentuh senjata," ujar Bharada E.

"Saat menembak dua tangan digunakan?" tanya Irfan lagi.

"Dua tangan," jawab Bharada E.

Bharada E juga menyebut Sambo menggunakan dua tangan saat melepaskan tembakan dari senjata api jenis HS.

"HS seperti itu juga?," tanya Irwan.

"HS sama," jawab Baharada E.

"Makai dua tangan menembak?" tanya Irwan Lagi.

"Sama dua tangan juga," jawab Bharada E.



Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga berstatus terdakwa.

Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena istri Sambo yaitu Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK