Visa Investor Gagal Terbit Imbas Sistem Interkoneksi di BKPM Rusak

CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2022 15:37 WIB
Ilustrasi berkas pengajuan VISA. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) yang rusak menjadi penyebab banyak warga yang mengajukan permohonan visa investor mengeluh di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi tidak ada kendala, namun kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Kamis (1/12).

Achmad berujar tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing/PMA (indeks visa C313 dan C314).

Selain itu, ditemukan pengaduan lain seperti calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi PMA.

"Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran atas kendala yang terjadi dan ditemukan permasalahan karena Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission(OSS) yang ada di BKPM," terang dia.

Achmad mengatakan Ditjen Imigrasi telah bersurat kepada BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat normal kembali. Surat dilayangkan pada Senin, 28 November 2022.

"Pada kesempatan ini kami meminta maaf atas kendala yang terjadi dan kami tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa," kata Achmad.

Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 untuk integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) dan OSS yang dikelola BKPM/Lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola Ditjen Imigrasi.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK