Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2022 19:37 WIB
Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.

Adapun kedua tersangka itu merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 berinisial BI dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 inisial AN.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/12).

Berdasarkan hasil penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketut menjelaskan AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.

Sementara untuk tersangka BI, kata dia, terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketut menambahkan, kedua tersangka dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Keduanya, kata Ketut, menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK