Saksi: Arif Rachman Perintahkan Penyidik Buat BAP Copy Paste

CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2022 22:33 WIB
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin disebut memerintah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuat berita acara pemeriksaan (BAI) tiga saksi kematian Brigadir J copy paste dari berita acara interogasi (BAI) yang dibuat Biro Paminal. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota tim khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebut mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin memerintah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuat berita acara pemeriksaan (BAI) tiga saksi kematian Brigadir J copy paste dari berita acara interogasi (BAI) yang dibuat Biro Paminal.

Hal itu diungkapkan Agus saat menjadi saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Arif, ditemukan sejumlah pelanggaran kode etik seperti mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J bersamaan dengan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto.

Selain itu, Arif Rachman juga memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat BAP para saksi kematian Brigadir J hanya dengan mengganti judul dari BAI yang dibuat oleh Biro Paminal.

"Mengikuti proses autopsi bergandengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, dan memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari BAI Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.

Hakim pun meminta agar Agus kembali menegaskan poin ketiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif Rachman terkait copy paste BAP.

"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," tegas Agus.

"Artinya pemeriksaan copy paste aja?," tanya hakim.

"Copy paste saja saat itu," jawab Agus.

Kendati demikian, Agus tidak mengetahui siapa saja tiga saksi yang dimaksud. Hal itu lantaran nama-nama saksi tidak dicantumkan dalam laporan.

Dalam kasus ini Arif Rachman Arifin didakwa mematahkan laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Arif terjerat perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam orang lainnya dalam dakwaan yang terpisah.

Enam terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK