Alasan DKI, Banten, dan Jabar yang Duluan Suntik Vaksin Polio Dua Kali

CNN Indonesia
Minggu, 04 Des 2022 14:38 WIB
Alasan DKI, Banten, dan Jabar yang Duluan Suntik Vaksin Polio Dua Kali di RI. (Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan alasan mengapa hanya tiga provinsi yang sudah memulai program imunisasi inactivated polio vaccine (IPV) pada bayi sejak 1 Desember 2022.

Sementara provinsi lain di seluruh Indonesia baru akan memulai program baru itu pada 2023 mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan tiga provinsi itu memang diatur menjadi pilot project yang diharapkan berhasil sehingga memberikan evaluasi dan contoh yang baik kepada provinsi lainnya.

"Ini pilot project ya, jadi perlu yang cakupan dan penerimaan masyarakatnya baik, dan kita mengetahui apa saja tantangannya," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).

Nadia menjelaskan program baru pemerintah itu dilakukan sebagai upaya eradikasi sepenuhnya penyakit polio di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap bayi di Indonesia saat ini diwajibkan mendapatkan suntikan IPV sebanyak dua kali pada usia empat dan sembilan bulan.

Selain itu, bayi juga dibekali imunisasi polio tetes (bOPV) yang diberikan sebanyak empat kali, yakni pada saat bayi berusia satu, dua, tiga, dan empat bulan. Nadia memastikan seluruh program imunisasi ini dilakukan secara gratis di seluruh Indonesia.

"Imunisasi polio yang memang adalah imunisasi rutin yang diberikan pada anak-anak sudah sejak lama menjadi program nasional dan gratis diberikannya," ujarnya.

Adapun Kemenkes pada 9 Oktober lalu menerima laporan terkait satu kasus lumpuh layuh akut atau AFP pada anak usia 7 tahun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Setelah dilakukan pengambilan sampel tinja dan pemeriksaan di laboratorium, didapatkan hasil polio VDPV tipe 2.

Baru-baru ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie melaporkan tiga kasus baru Polio sehingga disebutkan total menjadi empat kasus. Namun demikian, Kemenkes menegaskan tiga dari empat anak yang terdeteksi positif virus polio tidak bisa dikategorikan sebagai kasus polio. Dengan demikian, kasus polio tipe 2 di Indonesia masih satu kasus.

Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Endang Budi Hastuti beralasan ketiga anak lainnya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kasus polio lantaran tidak adanya gejala lumpuh layuh.

(khr/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK